Pengacara Setnov Juga Polisikan Aris Budiman dan Penyidik KPK

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 18:23 WIB
Anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Sandi Kurniawan tak cuma melaporkan dua pimpinan KPK saja. Sandi juga mempolisikan Aris Budiman dan penyidik KPK.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Sandi Kurniawan tak cuma melaporkan dua pimpinan KPK saja. Sandi juga mempolisikan Aris Budiman dan penyidik KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandi Kurniawan melaporkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman dan sejumlah penyidik di lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, mengatakan Aris dan sejumlah penyidik KPK lainnya itu dilaporkan pada hari yang sama saat Sandi melaporkan dua pemimin KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, Senin (9/10) lalu.

"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik," ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandi dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai pemimpin firma hukumnya, terlihat bahwa pihak terlapor dalam kasus ini tidak hanya dua orang.

Dalam SPDP itu tertulis bahwa terlapor adalah Saut, Agus, dan kawan-kawan. Mereka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Namun, Sandi menolak berkomentar saat dikonfirmasi perihal informasi ini. Dia mengatakan, pihak yang berwenang untuk memberikan informasi tersebut secara detail adalah penyidik kepolisian.


"Saya no comment (tidak komentar)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/11).

Sebelumnya, Tito memerintahkan penyidik Dittipidum Bareskrim mencari pendapat dari ahli hukum lain seputar kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Saut dan Agus.

Menurutnya, langkah yang ditempuh kuasa hukum Novanto dengan melaporkan dua pemimpin KPK ke polisi ini memperlihatkan sebuah kekosongan hukum yang dapat menjadi masalah baru di Indonesia.


"Saya melihat dari kasus ini akan menjadi masalah hukum yang baru, ada kekosongan hukum yang kasus ini menjadi ujian," katanya.

Pencegahan Setya Novanto ke luar negeri diperpanjang sejak 2 Oktober-2 April 2018. Surat perpanjangan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pencegahan itu dikeluarkan tak lama setelah Novanto memenangkan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER