Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan, proses pemeriksaan Cepi saat ini baru sampai pada tahap pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.
“Sampai sekarang baru pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. Tapi belum selesai karena ada yang tidak datang. Mudah-mudahan bulan ini bisa beres lah,” ujar Jaja, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY, lanjutnya, harus menunggu hasil pemeriksaan dari para pelapor dan saksi terlebih dulu. Pemeriksaan terhadap Hakim Cepi sendiri baru akan dilakukan jika ada bukti pelanggaran yang dilakukannya.
“Kalau memang ada bukti pelanggaran ya tentu akan diperiksa, tapi kalau tidak ada, ya tidak akan diperiksa,” ujar Jaja.
“Kami masih analisis juga dari hasil pemantauan. Yang pasti untuk putusannya kami tidak bisa intervensi,” ucapnya.
Hakim Cepi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Setnov. Hal itu membuat status tersangka Setnov dalam kasus korupsi e-KTP di KPK itu batal. (arh/kid)