Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) menargetkan rampungnya proses pemeriksaan laporan terhadap hakim yang menangani sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Cepi Iskandar, pada November.
Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan, proses pemeriksaan Cepi saat ini baru sampai pada tahap pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.
“Sampai sekarang baru pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. Tapi belum selesai karena ada yang tidak datang. Mudah-mudahan bulan ini bisa beres
lah,” ujar Jaja, kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY, lanjutnya, harus menunggu hasil pemeriksaan dari para pelapor dan saksi terlebih dulu. Pemeriksaan terhadap Hakim Cepi sendiri baru akan dilakukan jika ada bukti pelanggaran yang dilakukannya.
“Kalau memang ada bukti pelanggaran ya tentu akan diperiksa, tapi kalau tidak ada, ya tidak akan diperiksa,” ujar Jaja.
Selain mendalami laporan, kata Jaja, pihaknya juga memiliki hasil pemantauan sendiri terhadap proses persidangan tersebut. Sebab, sejak awal KY telah memantau sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Namun, ia belum mau membeberkan hasil pemantauan pihaknya tersebut.
“Kami masih analisis juga dari hasil pemantauan. Yang pasti untuk putusannya kami tidak bisa intervensi,” ucapnya.
Hakim Cepi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Setnov. Hal itu membuat status tersangka Setnov dalam kasus korupsi e-KTP di KPK itu batal.
(arh/kid)