Kuasa hukum Miryam, Aga Khan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Iya dong (bebas). Kalau nggak ya dihukum seringan-ringannya," kata Aga kepada CNNIndonesia.com, Minggu (12/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia ingin membuka hati hakim untuk melihat, sejauh mana perbuatan itu dikategorikan seperti yang disangkakan atau tidak," ujar Aga.
"Sejak awal pemeriksaan ini saya sudah merasa diintimidasi oleh saudara Novel Baswedan melalui pernyataan yang dilontarkannya kepada saya,” kata Miryam saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim, Kamis (2/11).
Miryam S Haryani akan menghadapi vonis hakim hari ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
Dalam pemeriksaan itu juga, Miryam mengklaim Novel memaksa dirinya untuk mengaku tentang keterlibatan tokoh penting dalam pusaran korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Kemudian dalam pemeriksaan selanjutnya, pada 7 Desember 2016, Miryam mengaku kembali dipaksa, kali ini mengakui sejumlah uang yang diduga diterima Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait proyek e-KTP.
Karena kesaksian yang dituangkan di-BAP dalam kondisi penuh tekanan dan ancaman, Miryam mencabutnya saat bersaksi di persidangan korupsi e-KTP, pada 23 Maret 2017. Namun, jaksa KPK menilai alasan pencabutan BAP oleh Miryam tidak sah.
Saat membacakan tuntutan, jaksa KPK menilai perbuatan Miryam telah menghambat proses penegakan hukum dalam perkara korupsi e-KTP, tidak menghormati lembaga peradilan, dan merusak nilai-nilai kejujuran.
Jaksa menyatakan, Miryam terbukti mendapat arahan dari pihak lain sehingga mencabut BAP saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP. Padahal keterangan dalam BAP telah bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain di muka persidangan. (sur/sur)
Miryam S Haryani akan menghadapi vonis hakim hari ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)