Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) telah menetapkan kembali
Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Rencananya, Ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi hari ini.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku, dirinya masih menunggu konfirmasi dari Setya Novanto terkait kehadirannya di KPK.
“Saya juga masih tunggu informasi dari beliau,” katanya kepada
CNNIndonesia.com, Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga enggan berkomentar lebih jauh terkait saran hukum pada pemeriksaan oleh KPK.
“
No comment,” ucapnya.
KPK menjadwalkan pemanggilan
Setya Novanto, Senin (13/11). Pria genap berusia 62 tahun pada pekan ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Senin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.
Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP pada Jumat (10/11) lalu. Itu adalah kali kedua Setnov ditetapkan sebagai tersangka setelah yang sebelumnya gugur lewat proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)