Jakarta, CNN Indonesia --
Politikus Hanura Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi E-KTP dengan terdakwa Iman dan Sugiharto.