Setya Novanto Kembali Mangkir dari KPK dengan Alasan Sama

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2017 10:26 WIB
Tiga kali Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Tiga kali Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Setnov itu telah mengirimkan surat ketidakhadiran kepada lembaga antirasuah. Surat yang berkop DPR RI itu ditandatangani Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Ketua Umum Partai Golkar itu sedianya diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Febri, Setnov masih menggunakan alasan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya, yakni KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo. Sebelum ada izin Presiden Jokowi, Setnov tak akan memenuhi panggilan KPK.

"Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," tuturnya.

Dengan demikian, sudah tiga kali Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, izin presiden harus dipegang KPK sebelum memeriksa kliennya. Dia menyebut, Setnov tak mempersoalkan izin presiden pada pemeriksaan sebelumnya lantaran bukan dirinya yang menjadi kuasa hukum.

"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" tutur Fredrich dikonfirmasi terpisah.

KPK membutuhkan keterangan Setnov dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Anang. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diduga mengetahui peran Anang dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.


Di tengah masa reses, Setnov hari ini sedang melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPR ke daerah yang diwakilinya. Dia terpilih sebagai anggota dewan mewakili daerah pemilihan (Dapil) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Hari ini (Setya Novanto) kunjungan kerja ke Kupang," kata Kepala Bidang Legislatif Eksekutif Partai Golkar Yahya Zaini kepada CNNIndonesia.com. (pmg/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER