Satpol PP: Diamond Karaoke Sudah Bisa Ditutup Permanen

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2017 21:43 WIB
Satpol PP menyebut pihaknya bisa saja bergerak sendiri menutup Diamond Karaoke. Apalagi sesuai aturan, Diamond Karaoke seharusnya sudah bisa ditutup permanen.
Ilustrasi penyegelan tempat hiburan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyebut bahwa Diamond Karaoke yang berlokasi di Tamansari, Jakarta Barat sudah bisa ditutup secara permanen.

Yani mengatakan demikian, sebab ada penggunaan narkotika di tempat karaoke dan diskotek tersebut. Dengan demikian, sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 99 Peraturan Daerah DKI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Diamond Karaoke seharusnya sudah bisa ditutup.

"Kalau sesuai aturan, ketika suatu tempat usaha ditemukan ada penggunaan pemakaian pengedaran narkoba, maka sesuai dengan aturan, usaha itu sudah terkena pasal dan harus ditutup," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun beleid Pasal 99 itu berbunyi, setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Namun, kata Yani, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI masih akan meninjau surat dari Polda Metro Jaya sebelum memutuskan apakah Diamond Karaoke sudah layak ditutup permanen atau masih bisa dibuka kembali.

"Kalau menurut hemat saya, sudah kena pasal," kata Yani.


Namun, Yani, menyebut prosedur penutupan sebuah tempat hiburan yang melanggar perda tetap ada di tangan Disparbud sebagai pembina. Namun sampai saat ini Disparbud DKI belum mengeluarkan perintah penutupan Diamond Karaoke.

Yani menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan segala hal yang melanggar perda, termasuk persoalan Diamond Karaoke ini.

"Kalau ini berlarut-larut, Satpol PP akan bertindak sendiri (menutup Diamond Karaoke) sesuai dengan kewenangannya," ujar Yani.

Meski berharap Disparbud DKI berpikiran sama dengan Satpol PP agar Diamond Karaoke ditutup permanen, Yani tetap akan menghormati sikap Disparbud. Namun ia tetap akan mengonsultasikan Diamond Karaoke ini ke Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.


"Saya akan komunikasi dengan pimpinan saya, Pak Gubernur dan Wagub. Kita sebagai anak buah harus mendukung kebijakan gubernur. Kami menunggu, mudah mudahan tidak meleset dari aturan yang ada," kata Yani.

Saat ini, Diamond Karaoke masih disegel Satpol PP usai Politikus Golkar Indra J Piliang terciduk menggunakan narkotika pada September 2017 silam.

Kejadian itu merupakan kedua kalinya ditemukan penyalahgunaan narkotik di Diamond Karaoke setelah pertama kali terjadi pada April 2017 silam. (osc/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER