Para Pembela KPK Laporkan Setnov Merintangi Penyidikan

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2017 21:58 WIB
Para advokat pembela KPK melaporkan Ketua DPR Setya Novanto karena merintangi penyidikan dugaan kasus korupsi akibat enggan diperiksa sebagai saksi.
Para advokat pembela KPK melaporkan Ketua DPR Setya Novanto karena merintangi penyidikan dugaan kasus korupsi akibat enggan diperiksa sebagai saksi. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

Setnov diduga merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena tak hadir pada pemeriksaan sebagai saksi.

“Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin presiden. Padahal izin presiden dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin. Sehingga kami anggap tindakan atau alasan yang terlalu dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Novanto baik sebagai saksi maupun tersangka," tutur salah satu anggota PAP-KPK, Petrus Selestinus, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Petrus mengatakan Setya Novanto dilaporkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 20 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Pasal 21 UU 20/2001 mengancam pidana pelaku dengan pidana penjara paling sedikit tiga tahun, maksimal 12 tahun. Atau, denda paling sedikit Rp150 juta, dan paling banyak Rp600 juta.

Sementara itu pada pasal 20 UU 28/1999 mengancam sanksi pidana atau perdata bagi setiap penyelenggara negara yang tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi.

“Sebagai penyelenggara negara, Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi di dalam perkara ini,” kata Petrus.

Selain Setnov, Petrus juga melaporkan tiga orang lain. Mereka adalah Plt Sekretaris Jenderal DPR Damayanti dan dua pengacara Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan.

“Kita lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto sendiri atau oleh pengacaranya atau oleh Sekjen DPR RI. Kita melihat langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat,” kata Petrus.


Petrus memperlihatkan surat perihal laporan yang sudah dicap dengan stempel "diterima di KPK 13 November 2017". Pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti agar dapat memberikan pelajaran kepada siapapun penyelenggara negara yang dipanggil KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan akan mengecek laporan tersebut.

"Jika ada laporan dari masyarakat tentu kita pelajari dan kita telaah. Misalnya kita lihat faktanya seperti apa dan juga apakah ada juga dugaan tindak pidana atau tidak, nah itu dalam proses telaah akan kita dalami lebih lanjut," ujar Febri.

[Gambas:Video CNN] (kid/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER