KPK Panggil Setnov Sebagai Tersangka e-KTP Lusa

M Andika Putra | CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2017 19:53 WIB
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP, Setya Novanto akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi.
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP, Setya Novanto akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Rabu (15/11) mendatang.

“Tadi saya dapat info bahwa Rabu (15/11) pekan ini SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Febri menjelaskan surat panggilan sudah disampaikan ke Setnov pada pekan lalu. Proses pemanggilan secara patut sudah dilakukan oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemerikssan di institusi penegak hukun termasuk KPK,” kata Febri.


Febri menjelaskan sampai saat ini belum ada info dari Setnov akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Ia mengatakan saksi atau tersangka wajib memenuhi panggilan dan ia menjamin akan memerhatikan hak Setnov sebagai tersangka bila hadir saat pemeriksaan.

“Kalau ada bantahan yang disampaikan, maka akan terbuka kemungkinan proses klarifikasi dan pengajuan bukti-bukti yang sebaliknya pada proses pemeriksaan,” kata Febri.

Diketahui hari ini KPK memanggil Novanto ketiga kali untuk menjadi saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. KPK membutuhkan keterangan Setnov dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, ia diduga mengetahui peran Anang dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Setnov tak hadir dengan alasan KPK belum mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggilnya.


Febri mengatakan KPK menerima surat yang berisikan tujuh poin alasan Setnov tak hadir sebagai saksi. Surat itu tertulis dengan kop surat Setnov sebagai ketua DPR dan ditantangani Setnov sendiri.

Poin pertama menjelaskan surat panggilan sebagai saksi Anang dari KPK telah diterima pada Rabu (8/11) lalu. Poin kedua menjelaskan surat tersebut secara jelas memanggil Setnov yang bekerja sebagai ketua DPR.

Poin ketiga menjelaskan Pasal 20A huruf (3) UUD yang menyatakan anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas.

“Terkait alasan baru yang gunakan gak impunitas atau kekebalan, tentu jangan sampai itu dipahami ada orang yang kebal secara hukum sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan atau ada batasan. Apalagi untuk dugaan tipikor dan hak impunitas terbatas saya kira,” kata Febri,


Poin keempat menjelaskan pemanggilan Setnov harus mendapat izin dari Jokowi. Poin kelima menjelaskan KPK belum memiliki surat izin dari presiden sehingga tidak bisa memanggil Setnov.

“Tentu kami pelajari lebih dulu, misalnya terkait apa dibutuhkan persetujuan presiden atau tidak? Saya kira itu cukup jelas, banyak ahli juga mengatakan ketentuan UU MD3 itu tidak bisa diterapkan dalam konteks dugaan kasus e-KTP. Apalagi pemanggilan sebagai saksi,” kata Febri.

Poin keenam menjelaskan Setnov tak bisa hadir karena lebih dulu menghadiri ulang tahun Partai Golkar di NTT. Poin ketujuh menjelaskan Setnov tidak bisa hadir karena penjelasan tersebut.
[Gambas:Video CNN] (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER