Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang tersangka pelaku pengedar ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung, Sulawesi Utara. Keduanya diduga kerap mendistribusikan ganja antarpulau.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas AKP Idris Musa mengatakan, kedua tersangka berinsial KY dan MF merupakan jaringan pengedar ganja antarpulau.
"Modusnya membeli ganja dari Jayapura, Provinsi Papua lalu mengedarkannya di beberapa pelabuhan persinggahan kapal laut menuju Kota Bitung," katanya di Bitung, Senin (13/11), seperti dikutip Antara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bitung.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sini," katanya.
Kedua pelaku, KY dan MF, ditangkap pada Sabtu (11/11), sekitar pukul 23.50 Wita, di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Petugas awalnya menangkap KY, 33 tahun, warga Kota Bitung dan menyita barang bukti berupa dua paket ganja kering berukuran sedang dan kecil serta dua linting ganja.
Dalam pengembangan lebih lanjut, di tempat yang sama petugas kembali meringkus seorang pria berinisial MF, 30 tahun, warga Kota Bitung, yang diduga kuat sebagai pengguna barang haram tersebut.
(eks)