Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengungkap peran enam tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap sepasang kekasih yang diduga melakukan mesum di dalam rumah kontrakan di Kampung Kadu, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sejoli itu ditangkap, dianiaya, lalu ditelanjangi oleh sejumlah warga.
Adapun enam tersangka itu berinisial T sebagai Ketua RT 07, G sebagai Ketua RW 03, A, I, S, dan N. Saat ini keenamnya telah ditahan di Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, T merupakan orang yang pertama kali menggedor pintu kontrakan MA lantaran diduga berhubungan tidak senonoh dengan R. T juga disebut sebagai pihak yang memobilisasi massa untuk melakukan penggerebekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama T ini yang pertama kali mendobrak pintu dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan dan sempat memobilisasi massa," ujarnya melalui siarang langsung di akun media sosial, Selasa (14/11).
"T sempat mengatakan 'Tolong ayo-ayo lihat ke sini lihat, silahkan yang mau foto, yang mau videokan," ucapnya.
Sabilul mengatakan, T sempat meminta masyarakat untuk tidak menghakimi. Namun kenyataannya, T justru melakukan penganiayaan dengan memukul MA dan R.
Selain T, kata Sabilul, G juga ikut memukuli kedua korban tersebut. Sementara itu A, I, S dan N diketahui berperan sebagai pemukul, pemegang tangan MA dan R juga yang melepaskan pakaian MA.
"(Empat tersangka lain) perannya ini ada yang memegang tangan korban, memukul dan ikut membuka pakaian korban," tuturnya.
Enam tersangka itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sabilul mengatakan, MA dan R telah diamankan karena masih mengalami trauma akibat insiden tersebut. Keduanya juga masih belum dapat dimintai keterangan secara rinci soal kejadian tersebut.
Trauma healing, kata Sabilul, telah disediakan oleh pihak kepolisian untuk mengobati trauma yang menyerang kedua korban pasca insiden tersebut.
(osc/gil)