“Dilaksanakan tahap dua di Kejari Jaksel," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada CNNIndonesia.com kemarin.
Delapan tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntutan di antaranya Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu 1 ton yang diamankan petugas di Anyer, Cilegon, Banten, Juli lalu. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman) |
Pengungkapan kasus penyeludupan ini terjadi pada Juli lalu di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten. Saat penyergapan, polisi mengamankan 51 karung, masing-masing berisi 20 kilogram sabu. Sabu-sabu itu diperkirakan bernilai Rp1,5 triliun.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penyelundupan sabu seberat satu ton dari Taiwan ke Indonesia menjadi peringatan bahwa keamanan kawasan perairan masih sangat longgar.
Tito menyebut, jaringan narkoba internasional itu memilih memasukan sabu ke Indonesia menggunakan kapal pesiar agar tak mudah terlacak dan bisa diangkut dalam jumlah besar.
Ia mengaku heran jaringan internasional mampu menembus perairan sentral Indonesia, masuk melalui perairan Kepulauan Natuna, kemudian ke Bangka dan sampai ke Anyer, Banten.
Sabu 1 ton yang diamankan petugas di Anyer, Cilegon, Banten, Juli lalu. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)