Menurutnya, langkah tersebut sesuai sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Polri acuannya KUHAP. KUHAP itu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan di tengah jalan," kata Tito saat ditemui usai menghadiri pembukaan acara Asean Traffic Police Forum 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bila keterangan ahli tambahan yang diperoleh menunjukkan tidak ada tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto itu, maka penyidik akan menghambil langkah menghentikan penyidikan.
Sehelumnya, sejumlah organisasi di bawah naungan Partai Golkar meminta Tito mengabaikan desakan publik untuk menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Agus dan Saut.
Ketua Harian Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Mustafa M Radja mengatakan, Polri harus tetap melanjutkan proses penyidikan kasus yang bermula dari laporan tim kuasa hukum Novanto tersebut tanpa ragu-ragu.
Menurutnya, publik tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan, apalagi sampai meminta Presiden Joko Widodo.
“Tidak boleh ada kelompok lain yang katakan Polri harus menghentikan ini. Sepanjang ada bukti, kami dukung Polri untuk terus memproses,” kata Mustafa, di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (13/11).
Penyidik Dittipidum Bareskrim meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan lewat SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum pada Selasa (7/11).
Dalam SPDP kasus Agus-Saut yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, penyidik disebut telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.