Terima Kasih KPK pada Polri Bantu Upaya Penangkapan Setnov

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 01:04 WIB
KPK dan polisi telah bersiap mengantisipasi berbagai kemungkinan gangguan keamanan terkait upaya penangkapan Setya Novanto.
KPK dan polisi telah bersiap mengantisipasi berbagai kemungkinan gangguan keamanan terkait upaya penangkapan Setya Novanto. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Polri dalam upaya menangkap Setya Novanto malam ini di kediamannya Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan. Puluhan petugas Polri pun terlihat siaga berjaga di sekitar rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Atas kehadiran aparat kepolisian tersebut, KPK mengucapkan terima kasih kepada Polri.

"Kami berkoordinasi dengan Polri dan koordinasi berjalan sangat baik. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Polri tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/11) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri menuturkan, dari koordinasi itu KPK dan Polri telah mengantisipasi segala kemungkinan perkembangan situasi. Termasuk jika ada perlawanan dengan melibatkan pihak tertentu.

"Kalau ada kondisi-kondisi tertentu untuk pengamanan sudah ada upaya mitigasi sejak awal itu perlunya beberapa personel ditempatkan," ujar dia. 

Dari pantauan CNNIndonesia.com, pengamanan di sekitar rumah Setya Novanto tampak ketat. Puluhan petugas kepolisian berjaga di depan rumah Ketua DPR itu. Sebagian di antaranya dilengkapi dengan senjata laras panjang.


Pengamanan tersebut, menurut keterangan Febri, untuk mendukung upaya menangkap Novanto berdasarkan surat penangkapan yang telah diterbitkan.

Penyidik yang datang ke rumah Novanto tidak menemukan Ketua umum Partai Golkar itu. Keberadaan Novanto tidak diketahui. 

Febri mengatakan, proses pencarian tengah dilakukan. "Sejauh ini kami belum menemukan dan proses pencarian masih dilakukan," kata dia.


KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya  berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER