Idrus: Istri Juga Tak Bisa Hubungi Setnov

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 15:00 WIB
Menurut Idris Marham, istri Setya Novanto terus menerus menghubungi suaminya. Semua nomor ponsel milik Ketua DPR RI itu tak aktif hingga kini.
Menurut Idris Marham, istri Setya Novanto terus menerus menghubungi suaminya. Semua nomor ponsel milik Ketua DPR RI itu tak aktif hingga kini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyaratakan, istri Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor sulit menghubungi suaminya sejak Rabu (15/11) malam saat KPK melakukan penggeledahan di rumahnya.

Menurut Idrus, Deisti sudah berupaya terus menerus menghubungi Setnov. Akan tetapi, hasil yang didapatkan nihil. Semua nomor ponsel milik orang nomor 1 di DPR RI itu tak aktif hingga kini.

"Dia (Deisti) bilang sudah berusaha menghubungi, tapi HP yang ada semua tidak aktif," ujar Idrus saat keluar dari kediaman Setya Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Idrus mengatakan, Deisti tampak resah saat itu. Ia dihadapkan oleh penyidik KPK yang datang kerumahnya. Saat penyidik KPK pulang, Deisti menyempatkan diri untuk membersihkan rumah lalu salat subuh dan istirahat.

"Ternyata dia (Deisti) baru ke tempat tidur setelah salat subuh," ujarnya.

Istri Setnov Kesulitan Hubungi Suami Saat KPK Geledah RumahKondisi rumah Ketua Umum Golkar Setya Novanto Kamis (16/11) pasca penggeledahan oleh penyidik KPK malam sebelumnya. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Menurut Idrus, Deisti yakin suaminya akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang ditentukan oleh KPK. Ia berharap proses ini akan berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Mbak Deisti mengatakan, selaku istri yang baik punya keyakinan bahwa suaminya pasti akan kooperatif dengan seluruh proses yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, petugas KPK mendadak menyambangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Nomor 19 Jakarta Selatan.

KPK resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Penetapan status tersangka yang kedua kalinya sudah digugat melalui prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penangkapan Setnov. Sementara untuk penerbitan daftar pencarian orang untuknya masih dipertimbangkan. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER