Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi membantarkan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Pembataran yang dimaksud menahan di rumah sakit.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir menjelaskan, pembataran dilakukan karena saat ini Setnov sedang menjalani perawatan kesehatan pascakecelakaan. Meskipun dalam bahasa hukum menurutnya tidak mengenal istilah pembantaran penahanan.
"Tahanan rumah sakit itu sah saja disebut pembantaran, kalau tidak bisa ditahan di rutan, dan dalam proses menjalani penyembuhan kesehatan," kata Muzakkir kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzakkir mengatakan, proses hukum terhadap Setnov tergantung hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Jika sakitnya dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasusnya, maka KPK harus menunda proses hukum.
"Sakitnya seberapa sampai tidak bisa diperiksa atau ditahan. Kalau itu benar (sakit), KPK tidak punya alasan untuk menahan di kantor rutan dan melakukan pemeriksaan," katanya.
Pembantaran penahanan itu, kata Muzakkir, biasanya dilakukan dengan memborgol tersangka di dipan tempatnya berbaring. Hal itu dilakukan agar tersangka tidak membahayakan atau melarikan diri.
"Biasanya yang bersangkutan di borgol di dipannya, maksudnya jika membahayakan, boleh itu dilakukan. Novanto tidak membahayakan, tapi takutnya melarikan diri, cukup dijaga dan ada larangan keluar dari rumah sakit," ujar Muzakkir.
Ahli hukum Margarito Kamis pun menjelaskan, pembantaran dari KPK berarti Setnov telah berstatus sebagai orang yang ditahan, hanya saja tidak dimasukkan ke dalam tahanan.
"Pembantaran karena alasan kesehatan itu, artinya yang bersangkutan berstatus sebagai orang yang ditahan, namun berada dalam pengawasan di rumah sakit," ujar Margarito.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan secara resmi membantarkan penahanan Setnov. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh.
"KPK melakukan pembantaran penahanan sehingga pemeriksaan dilakukan lebih lanjut di RSCM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.
(gil)