Ahli: Setnov Bisa Lepas dari Hukum Jika Sakit Jiwa atau Wafat

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 18 Nov 2017 15:35 WIB
Ketua DPR Setya Novanto bisa terhindar dari proses hukum jika mengalami dua hal. Pertama, mengidap sakit jiwa dan tak bisa apa-apa, atau kedua, meninggal dunia.
Ketua DPR Setya Novanto bisa terhindar dari proses hukum jika mengalami dua hal. Pertama, mengalami sakit jiwa dan tak bisa apa-apa, atau kedua, meninggal dunia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar memberi pandangannya terkait Ketua DPR Setya Novanto yang dirawat di rumah sakit usai mengalami kecelakaan mobil. Perawatan akibat kecelakaan itu disebut banyak pihak sebagai upaya Setnov menghindar dari proses hukum.

Menurut Fickar, seseorang hanya bisa lepas dari proses hukum jika mengalami sakit jiwa atau meninggal dunia.

"Konsekuensi (kasus hukum berhenti) itu cuma dua, yaitu dia (tersangka) sakit jiwa dan tidak bisa apa-apa, kedua, wassalam (meninggal)," ujar Fickar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fickar mencontohkan, sebuah kasus hukum berhenti pernah terjadi pada Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto. Kata dia, Soeharto disangka melakukan korupsi saat Orde Baru masih berkuasa. Bedanya, Seoharto lepas dari jerat hukum saat itu karena menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Soeharto ketika dianggap korupsi di Orde Baru, kemudian diperiksa, dan menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi, maka (pemeriksaannya) berhenti di situ," kata Fickar.


Adapun proses hukum tetap berjalan jika tersangka terus menerus sakit. Pun demikian ketika prosesnya sudah masuk ke tahap persidangan.

Fickar menjelaskan, persidangan dan pembacaan putusan kasus korupsi bisa dilakukan tanpa dihadiri terdakwa atau in absentia. Hal itu sesuai Pasal 38 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIpikor).

Jika, terdakwa dinyatakan bersalah, negara berhak menagih kerugian negara kepada yang bersangkutan. Jika terdakwa saat ditetapkan bersalah dalam kondisi sakit atau mengalami gangguan jiwa, ahli warislah yang akan menanggung kerugiannya.

Fickar sendiri menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Setnov telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara Setnov telah menenuhi alasan objektif dan subjektif.


Dari sisi objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dari sisi subjektif, Abdul menduga, KPK khawatir jika tidak ditahan Setnov bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ketakutan KPK, menurut Abdul, beralasan karena Setnov hanya memenuhi tiga dari 11 kali panggilan pemeriksaan selama ini.

Selain itu, Fickar juga menilai, KPK sudah tepat menetapkan Setnov sebagai tersangka untuk kali kedua. Menurutnya, barang bukti untuk menjerat tersangka lain, bisa digunakan untuk tersangka berikutnya.

"Kasus e-KTP ini, kasus korupsi berjamaah. Artinya, barang bukti yang didapat dari satu tersangka lain bisa dijadikan barang bukti untuk tersangka lain," jelasnya.

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Setnov berkaitan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun KPK membantarkan penahanan itu karena alasan kesehatan usai Setnov mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) malam.


Pembantaran penahanan merupakan penangguhan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang diperkuat dengan keterangan dokter.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kuasa hukum Setnov menolak menandatangani surat penahanan. Penyidik lantas membuat BAP penolakan dan menandatangani pembantaran penahanan. Meski dibantarkan, Setnov tetap berstatus tahanan.

Sementara Setnov sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSCM dengan pengawasan ketat dari penyidik KPK dan penjagaan Polri. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER