Pengacara Tolak Teken BAP, Penahanan Setnov Tetap Sah

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 18 Nov 2017 17:08 WIB
KPK menyatakan, penolakan penandatanganan BAP penahanan oleh pihak kuasa hukum bukan berarti mempengaruhi keabsahan penahanan terhadap Setya Novanto.
KPK menyatakan, penolakan penandatanganan BAP penahanan oleh pihak kuasa hukum bukan berarti mempengaruhi keabsahan penahanan terhadap Setya Novanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan penolakan penandatangan Berita Acara Penahanan tidak mempengaruhi keabsahan penahanan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setnov selama 20 hari ke depan mulai 17 November hingga 6 Desember 2017 di rumah tahanan (rutan) negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Namun, karena Setnov masih menjalani perawatan di RS Ciptomangunkusumo usai mengalami kecelakaan, KPK membantarkan penahanan itu.

Di satu sisi, pihak kuasa hukum Setnov menolak menandatangani surat penahanan itu. KPK pun menegaskan, meski BAP penahanan ditolak, bukan berarti penahanan Setnov tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami tegaskan, penahanan telah dilakukan pada tersangka SN terhitung pada hari Jumat, 17 November 2017. Ditandatangani atau tidak Berita Acara Penahanan bukan menjadi syarat yg mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (18/11).

Febri mengungkapkan dasar hukum dilakukan penahanan Ketua Umum Partai Golkar itu adalah Pasal 21 KUHAP. Dalam hal ini, alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan tersangka diduga dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebelumnya SN juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sehingga seluruh alasan hukum yang dbutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," ujarnya.

Adapun terkait penanganan Setnov di RSCM, selain pemeriksaan umum dan MRI, Setnov semalam juga menjalani tes CT-Scan.


Menurut Febri, analisa pihak dokter usai seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan terhadap Setnov akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya.

"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan, atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," ujarnya.

Lebih dari itu, Febri berharap peristiwa yang terjadi pada Setnov minggu ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama untuk para saksi atau tersangka, agar mematuhi proses hukum yang tengah dihadapi.

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Setnov berkaitan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun KPK membantarkan penahanan itu karena alasan kesehatan usai Setnov mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) malam.


Pembantaran penahanan merupakan penangguhan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang diperkuat dengan keterangan dokter.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kuasa hukum Setnov menolak menandatangani BAP penahanan. Penyidik lantas membuat BAP penolakan dan menandatangani pembantaran penahanan. Meski dibantarkan, Setnov tetap berstatus tahanan.

Sementara Setnov sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSCM dengan pengawasan ketat dari penyidik KPK dan penjagaan Polri.

(osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER