Sipol Disebut Hambat Parpol Baru Ikuti Pemilu 2019

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Minggu, 19 Nov 2017 22:45 WIB
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) disebut belum pas digunakan di Indonesia mengingat buruknya infrastruktur internet di daerah-daerah terpencil.
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah kembali mengkritik mekanisme pendaftaran parpol lewat Sipol. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) disebut menjadi kendala dalam pendaftaran pemilihan umum 2019. Peneliti Kode Insiatif menyebut dari 10 permohonan dugaan pelanggaran administrasi dari 9 parpol, seluruh partai keberatan dengan Sipol yang dijadikan syarat wajib pendaftaran.

Hal itu dibenarkan oleh Sekjen Partai Idaman Ramdansyah yang justru menilai Sipol bisa menjadi alat pelemahan untuk partai baru yang sebenarnya berpotensi lolos pendaftaran administrasi. 

“Sipol sebagai alat pemukul manajemen pemilu. Memukul parpol baru yang dirasa punya potensi agar tidak bisa verifikasi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga berpendapat bahwa Sipol belum siap dijadikan kewajiban dalam syarat pendaftaran karena aspek pentingnya seperti infrastruktur, SDM dan koneksi di daerah belum bisa diandalkan.

“Indonesia itu menurut ITU jaringan internetnya masih ke-100 berapa, kalah dengan Malaysia, Singapura dan Vietnam sehingga bisa dibayangkan bagaimana kalau di daerah harus mengikuti juga. Masih ada kurangnya infrastruktur dan SDM pula. Kalau sudah diwajibkan apalagi dalam rentang waktu yang pendek tidak akan mungkin,” kata Ramdan.

Dia menambahkan, sejatinya Sipol bertujuan baik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, jika tidak dilakukan secara hati-hati maka akan mengurangi kepercayaan publik pada KPU sendiri.

"Penggunaan itu jangan sampai menjadikan publik hilang kepercayaan. Jadi saya ingatkan KPU untuk hati-hati dan lebih transparan, akuntabel, dan rapih informasinya," kata dia. 

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaedi mengatakan Sipol adalah instrumen administratif yang seharusnya tidak langsung dijadikan indikator memutuskan parpol lolos administrasi atau tidak.

Lebih lanjut Veri memberikan masukan agar KPU memberikan pelayanan berupa pendampingan sehingga dokumen terverifikasi dengan baik dan servernya dipastikan aman.

“Untuk memasukkan ke dalam sipol tentu KPU harus melakukan pendampingan atau bagaimana ada pelayanan kepada KPU sehingga bukti fisik yang nanti diserahkan nanti bisa terdokumentasi ke dalam sipol. Intinya sipol wajib itu supaya dokumen fisik masuk ke dalam sistem," ujar Veri.

Pendampingan juga penting agar dokumen yang telah dikumpulkan ke KPU tidak diotak-atik lagi atau bahkan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, kata Veri, Sipol akan berfungsi dengan semestinya.

“Soal maintenance dan down itu kan kewajiban KPU untuk memastikan bahwa dokumen yang masuk itu terjaga. Misalnya tidak hilang, dimanipulasi, itu yang harus dipastikan sebenarnya," tuturnya.

Bawaslu sendiri telah menggelar sidang atas aduan 10 parpol terkait proses pendaftaran peserta Pemilu 2019.

Kesepuluh partai tersebut adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. 

Mereka melaporkan karena Sipol sering mengalami gangguan dan memakan waktu lama untuk mengunggah dokumen. Akibatnya, kesepuluh parpol itu gugur dalam pendaftaran sebagai peserta partai Pemilu 2019. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER