Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh partai politik yang hendak melakukan pergantian kepengurusan untuk mengurus juga surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penjelasan itu diberikan saat Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan ihwal kemungkinan pergantian Ketua Umum di Partai Golkar. Saat ini, Golkar dipimpin oleh Setya Novanto yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Menurut Hasyim, SK Kemenkumham dibutuhkan agar KPU dapat mengakui keabsahan kepengurusan baru sebuah parpol. Surat dari Kemenkumham merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi agar parpol dapat mengikuti pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diperlukan KPU adalah, selain susunan pengurus dan SK kepengurusan, ada pengakuan SK dari Kemenkumham tentang susunan pengurus yang baru," tutur Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/11).
Proses penelitian administrasi calon peserta pemilu sudah dilakukan KPU sejak 17 Oktober lalu. Seluruh parpol yang berjumlah 14 disebut tak ada yang sudah memenuhi syarat administrasi hingga masa penelitian berakhir.
Saat ini, KPU membuka waktu perbaikan administrasi selama 14 hari untuk parpol yang ikut seleksi. Masa perbaikan berakhir pada 1 Desember.
Hasyim berkata, parpol dapat tetap mengganti kepengurusan meski waktu pemeriksaan administrasi sudah dilewati. Namun, SK Kemenkumham harus tetap dikantongi parpol terkait.
"Itu kan urusan internal partai, mau ganti berapa kali saja itu urusan internal. Iya harus ada SK Kemenkumham," katanya.
Hasil revisi administrasi calon peserta pemilu diumumkan 12-15 Desember 2017. Setelah itu, proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.
Verifikasi ke lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.
(pmg)