Sebelumnya Partai Idaman yang dipimpin Rhoma dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Yusril sempat dinilai dokumen pendaftarannya tak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan serupa disampaikan Rhoma melalui sambungan telepon kepada wartawan. Legenda musik dangdut Indonesia itu mengatakan Idaman tetap solid meski sempat dinyatakan tak memenuhi syarat pendaftaran calon peserta pemilu oleh KPU.
Partai Idaman dan PBB sebelumnya pernah memasukkan berkas dan diperiksa KPU saat masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019, 3-16 Oktober lalu. Namun, penyelenggara pemilu menyatakan dokumen pendaftaran kedua partai itu tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
KPU memang mewajibkan parpol mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening melalui SIPOL.
Komisioner Bawaslu menilai KPU salah menggunakan SIPOL saat masa pendaftaran calon peserta pemilu. KPU juga dianggap tak memiliki wewenang melakukan penilaian atas syarat-syarat pendaftaran calon peserta pemilu.
Dalam putusan perkara, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PBB, dan Idaman secara fisik, dimulai paling lambat Sabtu (18/11).
Keputusan dibacakan usai persidangan perkara di Bawaslu berjalan selama hampir 2 pekan. Putusan yang disampaikan Bawaslu bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi KPU. (kid/asa)
Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Safir Makki)