'Dendang' Gembira Rhoma dan Yusril atas Putusan Bawaslu

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 20:40 WIB
Berkat keputusan Bawaslu RI, Rhoma Irama dan Yusril Ihza Mahendra mendapatkan angin segar atas peluang partai politik masing-masing untuk mengikuti pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, menyatakan pihaknya senang masih ada harapan untuk memenuhi persyaratan jadi calon peserta pemilu 2019. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkat keputusan Bawaslu RI, Rhoma Irama dan Yusril Ihza Mahendra mendapatkan angin segar atas peluang partai politik masing-masing untuk mengikuti pemilu 2019.

Sebelumnya Partai Idaman yang dipimpin Rhoma dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Yusril sempat dinilai dokumen pendaftarannya tak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).


'Dendang' Gembira Rhoma dan Yusril atas Putusan BawasluYusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Selain Idaman dan PBB, ada delapan partai lain yang menggugat ke Bawaslu RI karena keputusan KPU yang menilai mereka tak bisa lanjut ke tahap selanjutnya dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin PBB sejak awal sudah lengkap, dan saya kira dibandingkan dengan semua partai yang membawa permasalahan ke Bawaslu ini dokumen PBB yang paling lengkap," ujar Yusril kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (15/11).

Tanggapan serupa disampaikan Rhoma melalui sambungan telepon kepada wartawan. Legenda musik dangdut Indonesia itu mengatakan Idaman tetap solid meski sempat dinyatakan tak memenuhi syarat pendaftaran calon peserta pemilu oleh KPU.

"Alhamdulillah teman-teman Partai Idaman di seluruh Indonesia itu masih ada harapan untuk penuhi persyaratan sesuai dengan UU (Undang-undang) dan PKPU (Peraturan KPU)," kata pelantun lagu Darah Muda tersebut.

Partai Idaman dan PBB sebelumnya pernah memasukkan berkas dan diperiksa KPU saat masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019, 3-16 Oktober lalu. Namun, penyelenggara pemilu menyatakan dokumen pendaftaran kedua partai itu tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

KPU memang mewajibkan parpol mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening melalui SIPOL.


Komisioner Bawaslu menilai KPU salah menggunakan SIPOL saat masa pendaftaran calon peserta pemilu. KPU juga dianggap tak memiliki wewenang melakukan penilaian atas syarat-syarat pendaftaran calon peserta pemilu.

Dalam putusan perkara, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PBB, dan Idaman secara fisik, dimulai paling lambat Sabtu (18/11).

Keputusan dibacakan usai persidangan perkara di Bawaslu berjalan selama hampir 2 pekan. Putusan yang disampaikan Bawaslu bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi KPU. (kid/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER