Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik akun media sosial Facebook Fajrul Annam, Hazbullah (38) di kediamannya, Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Hazbullah menggunakan foto Ibu Negara Iriana Joko Widodo di akun Facebook untuk menyebarkan ujaran kebencian, informasi bohong (hoax) yang bernuansa provokasi serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, aku tersebut juga digunakan untuk menghina presiden Jokoei serta sejumlah tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.
"Satgas (Satuan Tugas) Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap pelaku hate speech, Hazbullah," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Hazbullah, antara lain, satu unit telepon seluler, dua kartu telepon seluler (sim card), paspor serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Hazbullah.
Dalam telepon seluler yang disita polisi menemukan sejumlah konten ujaran kebencian dalam berbagai bentuk.
Fadil menuturkan, Hazbullah mengaku telah membuat sebanyak empat akun media sosial yang menggunakan foto wajah Irana untuk menyamarkan identitas dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup di media sosial.
"Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," katanya.
Hazbullah terancam jeratan pidana Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 dan atau Pasal 4 (b) 1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman enam tahun penjara.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya," kata Fadil.
(gil)