Jakarta, CNN Indonesia --
Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Saptono, Selasa (14/11).
Ia terbukti melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan
Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
[Gambas:Video CNN] (hyg/sur)