“Pihak yang berkeberatan dengan pernyataan saudara Eggi di depan MK itu harus siap melakukan debat terbuka secara intelektual,” kata Irfan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu malam (14/10).
Irfan ingin Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menginisiasi debat terbuka jika ada yang siap meladeni tantangan Majelis Mujahidin. MPR dipilih karena dianggap sebagai pihak yang netral dan berwenang melakukan penafsiran terhadap Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tetapi boleh juga misalnya UKP PIP (Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila), kalau dia mau fasilitasi itu bagus,” kata Irfan.
Irfan lalu menjelaskan latar belakang mengapa pihaknya menantang debat para pelapor Eggi.
Diketahui, beberapa pihak melaporkan Eggi berdasarkan video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Eggi tidak sedang berada dalam persidangan, tetapi tengah diwawancara oleh awak media di luar persidangan.
Menanggapi hal itu, Irfan menganggap Eggi tidak berada dalam posisi yang salah. Eggi mengucapkan itu karena wartawan ingin menanyakan kembali apa kesaksian Eggi saat persidangan berlangsung.
“Maka dia (Eggi) menceritakan apa yang telah disampaikan di persidangan,” kata Irfan.
Irfan juga keberatan dengan pelapor yang menganggap Eggi melakukan ujaran kebencian kala mengklaim sila Ketuhanan Yang Maha Esai tidak sesuai dengan agama lain kecuali Islam.
Irfan menjelaskan, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila memang hanya sesuai dengan agama Islam. Dia merujuk dari pernyataan Wakil Presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta. Dikatakan Irfan, dahulu Mohammad Hatta mengatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa yang dimaksud dalam Pancasila adalah Allah dalam agama Islam.
Selain itu, Irfan juga berangkat dari pandangan salah satu anggota tim perumus Pancasila, Ki Bagus Hadikusumo. Irfan menjelaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa yang dimaksud Ki Bagus Hadikusumo adalah tauhid.
“Nah ini yang kita pegang. Jika ada yang berkeberatan, maka pihak-pihak itu harus menjelaskan atas dasar apa dia keberatan,” ucap Irfan.
Irfan tidak ingin ada pihak-pihak yang berusaha menafsirkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa secara subyektif. Dia juga tidak ingin masyarakat begitu mudah menuduh orang lain melakukan ujaran kebencian. Apalagi kalau sampai dibawa ke ranah hukum.
“Kami juga bisa mengatakan, mereka yang mengatakan itu Islamophobia. Apa mau mereka disebut begitu?” ucap Irfan.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) melaporkan Eggi ke Badan Reserse Kriminal Polri, sementara Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya. Mereka mereka, pernyataan yang diutarakan Eggi termasuk penodaan agama.
Dua laporan itu terkait dengan wawancara Eggi di Gedung MK pada 2 Oktober lalu. Dia berpendapat bahwa ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa.