Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memperlakukan Ketua DPR Setya Novanto layaknya memperlakukan mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino dalam kasus dugaan korupsi.
Menurutnya, KPK tidak perlu menahan Setnov meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Seharusnya Ketua DPR itu diperlakukan paling tidak kayak RJ Lino. Nggak usah ditahan," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia) |
Fahri mengatakan, KPK seolah tebang pilih dalam melakukan penindakan. KPK, lanjut dia, hanya ingin terlihat gagah di hadapan publik karena dapat menahan Setnov.
Kata Fahri, sikap tebang pilih KPK terlihat dari bebasnya RJ Lino sejak dua tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Meski berstatus tersangka, RJ Lino masih berkeliaran, bahkan dia pernah menonton final Piala AFF antara Indonesia vs Thailand pada tahun 2016 di rumah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Nasibnya Setnov lebih parah daripada RJ Lino. RJ Lino bebas sudah dua tahun kenapa Novanto enggak bebas," ujarnya.
Selain tebang pilih, Fahri melihat ada nuansa politik di balik penetapan tersangka dan penahanan Setnov. Namun, ia enggan secara spesifik membeberkan hal tersebut.
Ia hanya berharap, KPK bisa membebaskan Setnov agar dapat kembali bertugas sebagai Ketua DPR.
"Makanya KPK bebasinlah kayak RJ Lino," ujar Fahri.
Dalam kasus korupsi QCC, KPK menduga crane yang didatangkan RJ Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd tidak sesuai spesifikasi.
Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal China itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 2015, KPK tak kunjung menahan RJ Lino. KPK mengklaim masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
(ugo/wis)