Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin alias Akom telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Akom mengaku diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Sebelumnya Akom sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Menurut Akom, pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga antirasuah hari ini masih sama seperti dalam pemeriksaan sebelum-sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya tadi tidak lama keterangannya enggak ada yang berubah, enggak ada yang baru," kata Akom di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).
Pada persidangan sebelumnya, baik untuk terdakwa Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Akom mengaku pernah menyampaikan pesan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.
Saat itu Ical masih menjabat Ketua Umum Golkar.
Kata Akom di persidangan, dirinya meminta kepada Ical untuk mengingatkan Setnov yang saat itu menjabat Ketua Fraksi dan Bendahara Umum Golkar.
Permintaan tersebut disampaikan ke Ical setelah dirinya mendengar informasi Setnov 'bermain' dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Setelah itu, Akom lantas bertemu dengan Setnov. Saat pertemuan mereka berdua, menurut Akom, Setnov memastikan bahwa dirinya tak terlibat dan semuanya dalam kondisi "aman". Kala itu, Akom merupakan Sekretaris Fraksi Golkar.
Setya Novanto saat ini mendekam di rumah tahanan KPK dengan status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini, Setnov diduga telah melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(wis/gil)