Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Rabu (22/11).
Usai pemeriksaan di markas lembaga antirasuah itu, Damayanti mengaku dirinya diminta keterangan sebagai saksi bukan hanya untuk Setnov, melainkan juga Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Oleh penyidik, mantan Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR itu mengaku dicecar soal Surat Keputusan (SK) penempatan anggota Fraksi Golkar di komisi-komisi yang ada di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya masalah SK-SK yang penempatan komisi. Hanya itu," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11).
Saat proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,9 triliun bergulir, Setnov adalah Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Dalam pemeriksaannya kemarin, Damayanti keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB. Hampir 12 jam Damayanti dikorek keterangannya. Menurut dia, pemeriksaan berlangsung lama lantaran banyak berkas yang harus dilihat bersama.
"Banyak berkas yang harus diperiksa bersama," tuturnya, tanpa menjelaskan lebih rinci berkas apa saja yang diperiksa bersama itu.
Selain soal SK Fraksi Golkar, Damayanti juga ditanya terkait surat ketidakhadiran Setnov saat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.
"Iya. Sedikit ditanya," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (kid)