Tiga Tahun Bekerja, Pasukan Oranye Bisa Diangkat Jadi PNS

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2017 10:39 WIB
BKD DKI Jakarta sanggup mewujudkan usulan Sandiaga Uno yang ingin mengangkat pasukan oranye sebagai PNS setelah mengabdi selama tiga tahun.
BKD DKI menyatakan usulan Sandiaga yang ingin mengangkat Pasukan Oranye sebagai PNS bisa diwujudkan. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika membuka kemungkinan untuk mewujudkan usulan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tentang rencana mengangkat pekerja harian lepas (PHL) seperti pasukan oranye sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika sudah bekerja selama tiga tahun.

Agus menegaskan, pihaknya akan berusaha sebisa mungkin mewujudkan usulan Sandi. Selama tiga tahun terhitung sejak usulan Sandi dikemukakan, kata Agus, terdapat proses panjang yang harus dilalui hingga akhirnya PHL bisa menjadi PNS.

Pertama, dengan mengesahkan revisi Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Salah satu pasal yang akan direvisi, nantinya berbunyi, jika anggaran belanja lebih dari 30 persen, maka DKI bisa membuat formasi PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Sandiaga (Wakil Gubernur DKI) kan sudah beri arahan. Pasal inilah yang kami pakai. Panjang jalannya, makanya tiga tahun. Pak Sandiaga sudah menghitung," kata Agus di kantornya, Rabu (22/11).

"Tahun ini kami golkan undang-undang, tahun 2018 kami bikin formasi, baru kemudian tahun ketiga kami rekrut," lanjutnya.


PHL masuk dalam Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Rekrutmen PJLP mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

"Mereka direkrut dengan sistem pengadaan jasa. Kontraknya bukan dengan pejabat pembinaan kepegawaian, tapi dengan pejabat pembuat komitmen di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing," kata Agus.

Peluang supaya PHL menjadi PNS, kata Agus, sangat tersedia. Dengan syarat, Pemprov DKI mempunyai formasi perekrutan PNS yang disediakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"(PHL) bisa jadi PNS melalui rekrutmen PNS menunggu formasi Kemenpan RB. DKI Jakarta, sampai tahun 2018 belum dikasih formasi," kata Agus.

Itu sebabnya, saat ini BKD sedang memetakan kebutuhan PNS untuk menyampaikan kepada Menpan RB supaya bisa dapat kuota PNS.

(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER