KPK akan memeriksa sebanyak sembilan saksi yang diajukan pihak Novanto dan lima ahli.
"Pertanyaannya hukum enggak boleh dendam ya, hukum itu check and balance. Semua itu harus di-check and balance," ujarnya di KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan Novanto dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku yakni Pasal 65 KUHAP. Keputusan tersebut juga dilakukan sebagai hak yang didapatkan Setya Novanto.
"Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP. Sebaliknya kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," tuturnya.
"Panggilan sudah disampaikan beberapa hari lalu setelah permohonan oleh pihak SN. Terdapat sembilan saksi yang diajukan dan lima ahli, dua di antaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus E-KTP ini," tuturnya.
Untuk sembilan saksi tersebut, Febri mengatakan, seluruhnya merupakan politikus Partai Golkar seperti anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus Partai Golkar.
Sementara itu unsur ahli meringankan Setya Novanto terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara. (djm/djm)