Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai pemeriksaan saksi yang meringankan untuk tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Setya Novanto tidak akan menghambat penyidikan. Saut meyakini pemeriksaan sejumlah saksi tersebut sesuai dengan prosedur hukum.
KPK akan memeriksa sebanyak sembilan saksi yang diajukan pihak Novanto dan lima ahli.
"Pertanyaannya hukum enggak boleh dendam ya, hukum itu check and balance. Semua itu harus di-
check and balance," ujarnya di KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengatakan, penyidik tidak akan membatasi keterangan yang diberikan saksi-saksi yang meringankan Novanto. Setiap kesaksian yang diberikan nantinya akan ditulis penyidik.
Selain itu, Saut mengatakan, keterangan saksi yang meringankan Novanto tidak akan mengganggu penyidikan karena nantinya keterangan tersebut akan diselidiki lebih lanjut KPK.
"Setiap orang memberikan keterangan membantu yang bersangkutan kemudian tinggal adu lihai dengan KPK," ujarnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan Novanto dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku yakni Pasal 65 KUHAP. Keputusan tersebut juga dilakukan sebagai hak yang didapatkan
Setya Novanto.
"Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP. Sebaliknya kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," tuturnya.
Surat pemanggilan terhadap saksi meringankan Setya Novanto juga telah dikirimkan beberapa hari lalu.
"Panggilan sudah disampaikan beberapa hari lalu setelah permohonan oleh pihak SN. Terdapat sembilan saksi yang diajukan dan lima ahli, dua di antaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus E-KTP ini," tuturnya.
Untuk sembilan saksi tersebut, Febri mengatakan, seluruhnya merupakan politikus Partai Golkar seperti anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus Partai Golkar.
Sementara itu unsur ahli meringankan
Setya Novanto terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara.
(djm/djm)