Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani Prasetyo, yang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Ketua DPP Gerindra Desmond J. Mahesa mengatakan, bantuan hukum merupakan bentuk pembelaan terhadap Ahmad Dhani selaku kader Gerindra.
"Kami akan melakukan pembelaan terhadap kader kami Ahmad Dhani," ujar Desmond saat dihubungi, Selasa (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmond menuturkan, Gerindra berencana menyiapkan pengacara partai untuk mendampingi proses hukum yang dijalani Ahmad Dhani.
Desmond mengklaim, seluruh pengurus Gerindra prihatin dengan keputusan Kepolisian menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Ia berharap, tidak ada nuansa politik di balik penetapan tersebut.
"Mudah-mudahan ini persoalan hukum, bukan persoalan politik. Ini yang harus kita lihat ke depan," ujarnya.
Di sisi lain, Desmond berkata, Gerindra belum menggelar rapat internal untuk mengambil langkah atas penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Ia juga berkata, hingga saat ini belum berkomunikasi dengan pentolan grup band Dewa 19 itu membahas kronologi penetapan tersangka tersebut.
Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya di media sosial.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
(ugo/gil)