Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi akan melakukan gelar perkara ujaran kebencian dengan terlapor musisi Ahmad Dhani, pekan depan.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status Ahmad Dhani.
Iwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendengar keterangan dari dua saksi ahli yakni ahli informasi dan transaksi elektronik dan ahli pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunggu pemeriksaan ahli yang belum selesai, mungkin minggu ini selesai (pemeriksaan saksi) dan kami jadwalkan minggu depan (gelar perkara)," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10).
Pemeriksaan kedua saksi ahli itu untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam unggahan Dhani di akun media sosial Twitter.
Menurut Iwan, pemeriksaan ahli penting sebelum melakukan gelar perkara.
"Iya (soal unggahan)," kata dia.
Penyidik telah memeriksa Ahmad Dhani pada Selasa (10/10). Namun, polisi enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Pentolan grup Dewa itu dilaporkan oleh seseorang bernama Jack Boyd Lapian. Kicauan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST dinilai sebagai ujaran kebencian.
Dalam kicauannya Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."