Kepala Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia Agung Sampurno mengatakan, hingga Selasa (28/11), terdapat sekitar 24 ribu orang asing yang masih tinggal di Bali.
Data itu terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di tiga Kantor Imigrasi yakni Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, berdasarkan data perlintasan orang asing di Bandara Ngurah Rai, Bali, sejak 25 Oktober hingga 26 November 2017 terdapat sekitar 873 ribu orang asing yang keluar dan masuk Pulau Bali.
"Beberapa negara terbanyak yang datang ke Bali berasal dari Cina, Australia, India, Inggris, Jepang, AS, Malaysia, Jerman, Korea Selatan, dan Perancis," tambah Agung.
Imigrasi, menurut Agung, memutuskan untuk memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada WNA tersebut.
"Kebijakan ini diberikan agar para WNA tersebut dapat keluar dari pintu keluar lainnya selain dari Bali," pungkasnya.