Polisi Tangkap Penjual Senjata Api Dokter Penembak Istri

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2017 11:49 WIB
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pria tersebut berinisial R dan masih dalam pemeriksaan di Jawa Timur.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pria tersebut berinisial R, penjual senjata ke dokter Helmi yang menembak mati istrinya. R saat ini masih dalam pemeriksaan di Jawa Timur. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi telah menangkap penjual senjata yang digunakan dokter Ryan Helmi dalam aksi penembakan yang mengakibatkan istrinya Letty Sultri tewas seketika. Penangkapan tersebut dilakukan di Banyuwangi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pria tersebut berinisial R dan masih dalam pemeriksaan di Jawa Timur.

"Dia (R) dapat dari orang lain. Nah orang lain ini sudah kami amankan, sementara kami sedang melakukan penggeledahan rumah di Surabaya," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R, kata Hendy, menjual senjata api jenis revolver tersebut sebesar Rp25 juta kepada Helmi. Namun R tidak sendirian, dia juga mendapatkan senjata tersebut dari seseorang berinisial S yang tinggal di Surabaya.

R membeli senjata api rakitan tersebut seharga Rp10 juta.

"Jadi R ini kami tangkap di Banyuwangi kemudian dari pengembangan dia membeli senjata dari seseorang yang di Surabaya. Untuk yang di Surabaya pun sudah kami amankan juga sementara ini proses penggeledahan dulu di Surabaya," tuturnya.

Sementara ini, kata Hendy, pihaknya masih menduga S sebagai orang terakhir yang memproduksi senjata rakitan untuk dijual kepada R.

Saat ini, Hendy mengatakan, kedua orang tersebut masih diamankan di Jawa Timur dan rencananya akan dibawa ke Polda Metro Jaya sore ini.

Dalam peristiwa tersebut, Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Selain itu Helmi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai penyalahgunaan senjata. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER