"Wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama," tuturnya, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan unggahan itu ke Kepolisian dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Polri kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa? Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," jelas dia.
Kedua, tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
"Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani?" cetus Ali.
Lihat juga:Polisi Tetap Sidik Dua Kasus Ahmad Dhani |