Hasanuddin tak setuju dengan istilah 'calon tunggal' panglima TNI. Menurutnya, seorang presiden memang hanya boleh memajukan satu nama sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memang disebutkan bahwa Presiden mencalonkan satu nama saja untuk dijadikan calon Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasanuddin menambahkan, apabila calon yang diajukan tidak disetujui DPR, maka Jokowi baru bisa mengajukan calon yang berbeda.
Hal itu merujuk Pasal 13 ayat (7) berbunyi, 'Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.'
Anggota Komisi I fraksi Partai Demokrat, Roy Suryo menyebut presiden lazimnya memang hanya mengajukan satu nama saja untuk dijadikan calon Panglima TNI sesuai dengan UU No. 34 tahun 2004.
"Soalnya, sesuai undang-undang tersebut juga, DPR bersifat memberi persetujuan, bukan memilih," kata Roy.
Apabila dalam undang-undang disebutkan bahwa DPR memilih calon yang diajukan, maka presiden baru bisa mengajukan nama lebih dari satu untuk dijadikan calon Panglima TNI yang baru.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno telah menyodorkan surat berisi pengusulan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo. Surat tersebut diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Senin pagi (4/12).
(gil)