Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Mojokerto Masud Yunus mengaku siap jika nantinya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masud merupakan tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
"Saya siap (ditahan KPK), prosedur hukum saya lakukan," kata Masud usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Masud hari ini pertama kali diperiksa sebagai tersangka suap. Meskipun demikian, dia tak langsung ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Masud, pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Dia mengaku, dicecar sekitar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK dan telah dijawab seluruhnya.
"Ada 14 pertanyaan semuanya telah saya jawab semuanya. Apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya alami," tuturnya.
Saat disinggung apakah pemberian suap yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto itu atas arahannya, Masud meminta hal tersebut ditanyakan ke penyidik KPK.
"Ditanyakan kepada penyidik saja. Tanyakan ke penyidik saja," tuturnya.
Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto tahun anggaran 2017.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq, serta anak buah Masud, Wiwiet.
Mereka berempat juga telah dibawa ke meja hijau.
Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wis)