Jenderal Gatot Diminta Tak Mutasi Perwira Tinggi TNI

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2017 09:01 WIB
Mutasi perwira tinggi sebaiknya dilakukan panglima TNI yang baru agar suasana kondusif lebih tercipta, bukan oleh Gatot Nurmantyo.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo diminta tidak melakukan mutasi jabatan perwira tinggi. (Dok. Puspen TNI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengingatkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk tidak melakukan mutasi jabatan perwira tinggi. Hal ini terkait dengan surat Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI.

Hasanuddin mengatakan, surat yang dibuat per tanggal 3 Desember 2017 itu telah disampaikan ke pimpinan DPR. Surat itu memuat bahwa Jokowi mengajukan calon tungal panglima TNI pengganti Jenderal Gatot yaitu Marsekal Hadi Tjahjanto yang kini menjabat Kepala Staf TNI Anagkatan Udara (KSAU).

Dengan demikian, berdasarkan prosedur yang berlaku, Komisi I DPR akan segera melaksanakan uji kelayakan terhadap Hadi yang ditunjuk bakal mengisi posisi panglima TNI. Surat itu juga memuat rencana pemberhentian Gatot dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Maka sebaiknya Jenderal Gatot sudah mulai menyiapkan memo serah terima jabatan, dan tidak membuat keputusan-keputusan strategis di akhir masa jabatannya, termasuk melakukan mutasi para perwira tingginya," kata politikus yang akrab disapa Kang TB dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12).

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan, mutasi para perwira tinggi sebaiknya dilakukan oleh panglima TNI yang baru agar suasana kondusif bisa lebih tercipta.

Hasanuddin mengatakan, keputusan Presiden Jokowi mengusulkan nama Hadi Tjahjanto sebagai calon tunggal panglima TNI dianggap telah sesuai amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.


Dia menilai, pengajuan satu nama calon panglima TNI oleh Jokowi sejalan dengan Pasal 12 UU TNI yang menyebutkan Presiden bisa mengajukan satu nama calon Panglima TNI.

Nama yang dipilih merupakan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Nantinya pengajuan calon tunggal dari presiden ke DPR ini akan diproses 20 hari kerja.

Jokowi Kirim Surat, Gatot Tak Boleh Mutasi Perwira Tinggi TNIKepala Staf TNI Anagkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto ditunjuk menjadi calon tunggal panglima TNI. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pada pasal 3 UU TNI, lanjut Hasanuddin, pergantian panglima TNI sebaiknya dilakukan rotasi dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Dua panglima TNI sebelumnya berasal dari Angkatan Darat dan Angkatan Laut.

Sementara itu, Jenderal Gatot Nurmantyo sendiri juga akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018.

Hari ini, DPR akan menggelar rapat Paripurna untuk membacakan sekaligus membahas surat dari Presiden Jokowi yang mengajukan Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI yang baru.


Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengatakan, agenda pembahasan calon Panglima TNI yang baru dalam Sidang Paripurna sudah disepakati dalam Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah, Senin (4/12).

"Termasuk terkait dengan pengangkatan Panglima TNI atas usulan dari Presiden," ucap Fadli usai rapat Badan Musyawarah di gedung DPR, Jakarta. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER