Kemhan Masuk Zona Merah, Melayani Publik ala Militer

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2017 00:10 WIB
Ombudsman telah melakukan peninjauan ke Kementerian Pertahanan. Masyarakat yang datang bukannya dilayani malah dihardik.
Ombudsman telah melakukan peninjauan ke Kementerian Pertahanan. Masyarakat yang datang bukannya dilayani malah dihardik. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan berada di zona merah terkait penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik versi Ombudsman. Label zona merah untuk Kemenhan itu lantaran institusi itu tidak lepas dari nuansa militer saat melayani masyarakat.

Zona merah tersebut berarti Kemhan memiliki tingkat kepatuhan yang rendah. Sedangkan label zona kuning menunjukkan kepatuhan sedang, dan zona hijau dengan tingkat kepatuhan baik.

Penilaian tersebut dilakukan secara serentak pada 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah kota, dan 107 pemerintah kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal tersebut disampaikan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala setelah dilakukan peninjauan. Salah satu yang mereka tinjau terkait jasa pengurusan izin bahan peledak.

Sementara perhatian Ombudsman tertuju pada persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, dan kualitas pelayanan seperti ramah atau tidak.

"Dia (Kemhan) punya jasa, yang saya ingat dia punya jasa pengurusan izin bahan peledak. Hasilnya, kami yang datang blusukan disampaikan pada saya 'wah datang ke sana seram, bukan kami dilayani malah kami dihardik," ujarnya di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).


Seharusnya, kata Adrianus, sebagai wujud pelayanan publik, pihak Kemhan harus menampilkan kesan yang baik dan menghilangkan kesan sebagai badan militer.

"Seharusnya masyarakat dilayani, kami datang ke sana malah takut. Masyarakat kan pada dasarnya minta izin untuk pengurusan bahan peledak, jangan dibuat takut, maka itu setelah kami hitung akhirnya Kemenhan terendah," ucapnya kemudian.

Penilaian standar pelayanan publik dilakukan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menyebutkan ada sanksi terhadap unit yang tidak bersedia memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.


Sejumlah kementerian yang berada di zona hijau adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu ada dua lembaga yang menempati zona hijau yakni Badan Narkotika Nasional dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER