Tujuh PR Calon Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 08:41 WIB
Penyelesaian Kasus HAM masa lalu menjadi tantangan utama yang perlu disikapi Marsekal Hadi Tjahjanto jika kelak menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Marsekal Hadi Tjahjanto diarak usai menghadiri uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/12). Ia disebut memiliki setidaknya tujuh PR di tubuh militer yang harus diselesaikan. (Foto: ANTARA FOTO/Latiko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski belum resmi menerima tongkat komando TNI dari Jenderal Gatot Nurmantyo, Marsekal Hadi Tjahjanto sudah dibayangi deretan pekerjaan rumah (PR) yang harus dibereskan. Salah satunya, dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang melibatkan oknum militer.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menyebut setidaknya ada tujuh PR yang harus digarap Hadi begitu menjabat Panglima. Sebagian besar merujuk kepada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan aparat TNI di masa lalu.


PR pertama, penuntasan catatan kelam TNI terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut Yati, Hadi harusnya tak memiliki beban untuk menuntaskan kasus HAM itu karena dia dan generasi pimpinan TNI saat ini bukanlah pihak yang diduga terlibat kasus pelanggaran HAM masa lalu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sudah sepatutnya Panglima TNI tidak melakukan upaya-upaya mencegah terjadinya proses pengungkapan kebenaran dan peradilan terkait kasus-kasus HAM di masa lalu yang terkait dengan sepak terjang Purnawirawan TNI di masa lalu,” ujar Yati, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/12) malam.

Berdasarkan pantauan Kontras, Hadi tidak memiliki catatan terkait pelanggaran HAM dan kasus korupsi. Namun, katanya, Hadi tetap harus diuji soal komitmennya dalam membereskan persoalan HAM di lingkungan militer.

PR kedua, lanjutnya, penghapusan budaya kekerasan yang mendarah daging di TNI. Kontras mencatat, setidaknya dalam rentang Oktober 2016 hingga Oktober 2017 terjadi 138 tindak kekerasan yang melibatkan anggota TNI.

“Kultur kekerasan belum betul-betul lepas dari anggota TNI. Harus ada bentuk solusi-solusi yang aplikatif dan strategis untuk mengurangi level kultur kekerasan yang masih melekat di TNI,” tutur


PR ketiga, kejelasan mengenai peran TNI dalam penanganan kasus terorisme. Selama ini, masih ada kegamangan pembagian tugas antara TNI dan Polri dalam menangani terorisme.

Selain berakibat pada tumpang tindih tugas lembaga lain, lanjut Yati, ada kesulitan dalam mengontrol pemenuhan prinsip HAM jika penanganan terorisme dilakukan TNI. Batasan ini, katanya, seharusnya ditegaskan dalam RUU Terorisme yang masih mandek di DPR hingga kini.

PR keempat, keterbukaan TNI dalam penanganan kasus-kasus hukumnya lewat pembenahan mekanisme peradilan militer. Selama ini, Yati menduga bahwa peradilan tersebut hanya menjadi ruang untuk menutupi kasus-kasus pidana yang dilakukan anggota TNI.

“Panglima TNI harus membuka diri untuk merevisi UU Peradilan Militer. Karena kami masih sering kali melihat Peradilan Militer sebagai ruang nir-akuntabilitas, termasuk pelanggaran berat HAM di masa lalu,” cetus dia.

PR kelima, netralitas TNI menjelang tahun politik, yakni tahun 2018 dan 2019. PR keenam, harmonisasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Polri dan Kementerian Pertahanan. Harmonisasi ini juga bukan sekadar di tingkat elite, tapi juga sampai ke akar rumput.

PR ketujuh, dugaan praktik-praktik bisnis oleh oknum militer. Praktik ini, selain menciderai profesionalisme TNI, juga sering menimbulkan gesekan antara TNI, masyarakat, dan korporasi. Sering kali TNI malah ada di pihak yang berseberangan dengan masyarakat sipil.


“Masih terjadi praktik bisnis untuk mendapatkan sumber pendanaan di luar anggaran negara, yang kami temukan misalnya, ada pendirian yayasan, koperasi, kerja sama dengan sektor swasta, jasa pengamanan, penyewaan lahan. Masih terjadi di lapangan dan sering kali menimbulkan terjadinya bentrok dengan masyarakat setempat,” papar Yati.

Diketahui, setidaknya ada tujuh kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan. Yakni, pembantaian terhadap pihak yang diduga sebagai simpatisan PKI sejak 1965, kasus penembak misterius di era Orde Baru, kasus penghilangan secara paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi di periode 1997-1998, tragedi Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus Talang Sari, serta insiden penyerbuan aparat bersenjata terhadap warga Wasior-Wamena pada 2003-2004.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER