Staf Biro Riset Kontras, Ananto Setiawan mengatakan pemberesan masalah HAM yang diduga dilakukan anggota TNI bisa dapat dimulai dari pembukaan dokumen hasil Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Dalam dokumen tersebut, menurut Ananto, terdapat rincian mengenai dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Mei 98, Trisakti, Semanggi I, serta Semanggi II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontras pernah meminta dokumen tersebut dibuka lewat proses hukum pada 2014. Namun setelah melalui proses panjang, pada Juli 2015, Komisi Informasi Pusat RI menolak permintaan tersebut. Alasannya dokumen tersebut mengandung unsur kemananannegata sehingga tidak bisa dibuka untuk publik.
Selain hal-hal itu, Kontras memberikan daftar pekerjaan rumah yang harus dilakukan Marsekal Hadi kala menggantikan Jenderal Gatot.
Kontras menuntut penghapusan kultur kekerasan di TNI. Lalu, mengevaluasi pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Kontras juga meminta revisi UU Peradilan Militer yang hanya selalu dijadikan tempat persembunyian pelaku pidana militer dari pertanggungjawaban terhadap sipil.
Kontras juga meminta adanya netralitas TNI dalam menghadapi tahun politik.
![]() |
Selanjutnya Marsekal Hadi harus menghentikan peran TNI di ranah sipil yang tidak sesuai tupoksi. Dan terbangunnya harmonisasi antar TNI dan lembaga terkait, seperti Polri dan Kementerian Pertahanan.
Daftar PR tersebut dibuat Kontras lantaran uji kelayakan dan kompeyensi yang dilakukan Komisi I DPR terhadap Hadi hanya ada di tataran formalitas.
"Kami melihat pelanggaran HAM ini hampir setiap hari melibatkan TNI. Tapi hal-hal ini Luput dari uji kelayakan Komisi I DPR. Bahkan Marsekal Hadi juga tidak berusaha bicara reformasi TNI di sektor keamanan berdasarkan asas HAM," kata Ananto. (kid)
