Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, memastikan tidak akan mencabut praperadilan kliennya yang menjadi tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Penyataan itu ia sampaikan menyusul saran Hakim Tunggal Kusno agar pihak Setnov mencabut gugatan praperadilan.
“Kami tidak akan mencabut praperadilan. Kami hanya mohon diselesaikan, apapun keputusannya, itu independensi yang mulia hakim tunggal kan nanti memutuskan,” kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Saran itu disampaikan Kusno karena KPK sudah melimpahkan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengadilan Tipikor pun telah menjadwalkan sidang perdana perkara Setnov berlangsung pada Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusno mengatakan, praperadilan akan gugur jika sidang pokok perkara dimulai. Penjelasan itu mengacu pada pasal 82 huruf d KUHAP yang diubah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 102/PUU-XIII/2015.
Putusan itu berbunyi: frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
“Bukan saya mau perintah, saya beri kebebasan kepada pemohon (kuasa hukum Setnov) apa kalau praperadilan diteruskan ada manfaat, enggak? Saya enggak bisa sampaikan kepada termohon (KPK) saksi harus hadir hari Selasa (12/12), kemarin saya beri kesempatan Rabu (13/12) terakhir ajukan saksi,” kata Kusno saat sidang.
Namun Ketut tetap ingin praperadilan dilanjutkan demi melindungi hak asasi Setnov. Menurutnya praperadilan harus diselesaikan dalam kondisi apa pun.
“Proses pemeriksaan praperadilan seharusnya bisa diselesaikan hari Selasa (12/12). Namun kita tidak melihat proses ini dari sisi kepentingan KPK, jadi KPK pasti akan mengulur. Ini menjadi problem kami,” kata Ketut.
Terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi percaya Kusno bersikap independen dalam menentukan agenda persidangan. Ia ingin Kusno konsisten dengan agenda persidangan seperti yang disampaikan kemarin.
“Jadi kalau ada perubahan tentu kami keberatan. Demikian kami juga, kalau menyampaikan perubahan mereka juga keberatan. Tadi sudah dijawab oleh hakim tunggal untuk perubahan waktu tidak dimungkinkan,” kata Setiadi.
Sebelumnya, Kusno menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (11/12) dengan agenda memeriksa keterangan ahli dari Setnov. Dua hari selanjutnya secara berturut-turut dijadwalkan untuk ahli dan saksi fakta dari KPK.
“Untuk Kamis (14/12) kesimpulan, beliau sendiri menyatakan kesimpulan pada hari Kamis. Bahkan beliau sempat akan menbacakan putusan pada Kamis sore pukul 15.00 WIB. Paling lambat putusan hari Jumat (15/12),” kata Setiadi.
(pmg/gil)