Setnov adalah terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pada Rabu (13/12), dia menjalani sidang perdana perkara yang menjeratnya.
Proses hukum terhadap Setnov mendapat sorotan luas tak hanya karena statusnya yang sempat menjadi Ketua DPR, juga lantaran sejumlah peristiwa seperti insiden tabrakan hingga pengajuan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap terdakwa bisa kooperatif dalam proses persidangan ini. Kalau memang ada bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK, maka hadirkanlah bukti itu di proses persidangan," ujarnya.
Menurut Febri, sikap kooperatif terdakwa akan membantu KPK membongkar perkara korupsi proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Febri menyebut, Setnov bisa memberikan klarifikasi bila memang memiliki bukti yang bisa membantah keterlibatan dirinya dalam kasus ini.
"Sikap kooperatif terdakwa membantu proses penegakan hukum. Dan membantu klarifikasi kalau memang ada bukti," tuturnya.
Setnov hanya menjawab bahwa dirinya sedang sakit. Dia meminta diberikan waktu untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu secara tak langsung meminta sidang dakwaan untuk ditunda.