Pemecatan EP diputuskan dalam sidang MKH oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di gedung MA hari ini, Selasa (19/12).
Adapun susunan MKH terdiri atas komisioner KY Sukma Violetta, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, termasuk Farid, serta dari MA yakni Yulius, Hamdi, dan I Gusti Agung Sumanatha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan MKH, hakim EP dinilai merusak citra peradilan, merusak rumah tangga orang lain, dan berpotensi melakukan tindakan tercela karena dua kali selingkuh dengan perempuan yang bukan istrinya.
Lihat juga:Tren Selingkuh Meningkat pada Kalangan Hakim |
Sebelumnya, Oktober lalu, MKH juga menjatuhkan sanksi pemecatan kepada hakim Pengadilan Agama Labuha Maluku Utara, Abdul Rahman karena telah terbukti melakukan tindak perselingkuhan.
MKH menilai Abdul Rahman terbukti melakukan perselingkungan dengan wanita berinisial SD yang merupakan tetangganya di Labuha, Maluku Utara.
Selain itu, Abdul melanggar pasal 11 ayat 3 peraturan bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 2/PB/MA/IX/2009 dan nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang pedoman penegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Untuk tahun 2017 MKH sudah melakukan sidang empat kali dan tiga di antaranya berkaitan dengan susila atau laporan selingkuh,” ucap Farid. (wis/gil)