MA Umumkan 1.607 Peserta Lolos Seleksi Calon Hakim

CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2017 22:53 WIB
Sebanyak 1.607 peserta dinyatakan lolos seleksi calon hakim. Mereka terpilih dari sekitar 30.715 pendaftar.
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung. (CNNIndonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung mengumumkan 1.607 peserta lolos seleksi sebagai calon hakim MA tahun anggaran 2017 dari jumlah pendaftar sebanyak 30.715

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan pengumuman calon hakim dilakukan setelah MA menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku ketua pengarah panselnas.

"Kelulusan calon hakim untuk tahun anggaran 2017 ini sebanyak 1.607 peserta yang dinyatakan lulus," kata Pudjo di Gedung MA, Jumat (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pudjo menyampaikan, sebenarnya ada 77 peserta yang masuk ke dalam peringkat namun dinyatakan tidak lolos seleksi.

Ada tiga alasan yang menyebabkan 77 peserta tersebut tidak lolos. Pertama, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kedua, tidak dapat membaca kitab untuk peradilan agama. Dan ketiga, tidak mengikuti seluruhnya atau sebagian seleksi kompetensi bidang.

Pudjo mengimbau kepada para peserta yang dinyatakan lolos untuk segera melakukan registrasi ulang, dengan batas waktu penyerahan berkas hingga 20 November mendatang.

MA juga akan segera mengunggah hasil seleksi calon hakim tersebut di portal milik MA dan hasil seleksi tersebut terbuka untuk diakses publik.

Para calon hakim ini, kata Pudjo, nantinya masih akan melakukan pendidikan prajabatan sekitar enam bulan. Setelah itu, para calon hakim juga akan masuk ke pendidikan calon hakim.

Dalam pendidikan calon hakim tersebut, lanjutnya calon hakim akan dididik dan diberi materi untuk menjadi seorang hakim. Pendidikan tersebut akan berlangsung sekitar kurang lebih dua tahun.

"Inilah yang nanti dipersiapkan mereka untuk menjadi hakim, tentunya peserta yang sekarang lolos atau lulus sebagai calon hakim juga tidak ada jaminan dia akan lolos jadi hakimnya," tutur Pudjo.

Usai dinyatakan lolos sebagai hakim, barulah dikeluarkan surat keputusan pengangkatan hakim, lalu dilakukan pelantikan terhadap hakim-hakim tersebut.

Pudjo memastikan proses pendidikan dan penilaian kepada calon hakim tersebut akan dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses pendidikan dan penilaian kepada calon hakim tersebut tidak hanya dilakukan oleh MA, tetapi juga melibatkan pihak lain seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Yudisial (KY).

"Saya yakin bahwa pendidkan ini dapat dilakukan secara obyektif karena kami sudah ada mekanisme tersendiri, sudah ada modul yang disusun dan ini kewenangannya kami berikan ke pusdiklat," ujar Pudjo.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER