Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan menteri energi dan sumber daya manusia Sudirman Said masih kekurangan kursi untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Dia sejauh ini baru mendapat 18 kursi di DPRD Jateng setelah didukung Partai Gerindra dengan 10 kursi dan PAN dengan 8 kursi.
Hari ini PPP kubu Djan Faridz menyatakan dukungan pada Sudirman. Namun kursi dari PPP kubu Djan tidak terhitung karena PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang dianggap resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya kepengin merangkai sebanyak mungkin warna (partai politik), jadi mudah-mudahan mas Romi juga mendukung saya sehingga keduanya ketemu di Jawa Tengah. Kemudian saya juga sedang bicara ke PKS dan Demoktat, bahkan dengan Golkar,” kata Sudirman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Syarat maju sebagai calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal 44 terdapat lima ayat yang menjelaskan syarat tersebut.
Pasal 44 ayat (1) berbunyi, Partai Politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
DPRD Jateng memiliki total kursi 100. Maka 20 persen dari 100 kursi adalah 20 kursi. Sudirman menanggapi kekurangan kursi itu dengan candaan.
“Saya di rumah ada 12 kursi. Insya Allah PKS akan segera memutuskan,” kata Sudirman.
Sudirman mengaku juga menjalin komunikasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terutama dengan mantan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Marwan Jafar. Ia mengaku sudah bertemu beberapa kali dengan Marwan.
“Tapi kembali, pasti setiap partai sedang nimbang mana yang terbaik (menjadi pasangan saya). Tapi saya juga punya harapan suatu ketika PKB ikut memberikan dukungan,” kata Sudirman.
Terpisah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tetap mendukung mantan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Marwan Jafar sebagai calon gubernur Jateng. Saat ini PKB menunggu koalisi dengan partai lain dan sudah berkomunikasi intens dengan Gerindra.
“Sudah komunikasi dengan Sudirman Said dan dengan Gerindra. Tinggal cocok-cocokan, kalau saya gampang saja, yang survei tinggi jadi cagub dan yang survei dibawah jado cawagub,” kata Cak Imin
Dukungan PPP Kubu Djan FaridzPPP muktamar Jakarta kubu Djan Faridz telah mendukung Sudirman Said sebagai calon gubernur Jawa Tengah. Djan membebaskan Sudirman memilih calon wakil gubernur yang akan mendampinginya.
“Saya serahkan pada beliau. Saya tidak ajukan apa pun untuk calon istri saya,” kata Djan di Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
 Djan Faidz saat mendeklarasikan dukungan untuk Sudirman Said. (CNN Indonesia/M Andika Putra) |
Djan mengatakan PPP tidak meminta syarat lain kepada Sudirman. Ia mengibaratkan dukungan kepada Sudirman sebagai laki-laki yang sedang melamar perempuan, laki-laki harus memberikan mas kawin kepada perempuan.
Mas kawin itu, kata Djan, berupa cetakan perjanjian kerja sama dengan Sudirman berisikan program yang akan dijalankan bila terpilih. Seluruh biaya percetakan akan ditanggung PPP.
“Ini mas kawin akan dicetak banyak lho, saya tujukan pada umat Islam, ini ada calon pemimpin,” kata Djan.
Tak dianggap KPUKomisi Pemilihan Umum sementara itu menegaskan tidak akan menganggap dukungan Djan Faridz Sudirman Said sebagai dukungan partai politik PPP di Pilgub Jawa Tengah.
Sudirman Said tidak dapat mengklaim 8 kursi yang dimiliki PPP di DPRD sebagai syarat untuk maju pada Pilkada 2018. KPU menganggap kepengurusan PPP yang sah adalah yang diketuai oleh Romi, bukan Djan Faridz.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua KPU Arief Budiman.
"Ya kamu kan sudah tahu soal itu," ucap Arief usai mengunjungi kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta.
Arief mengatakan, KPU menganggap kepengurusan PPP yang sah sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham bernomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016.
PPP yang dianggap sah oleh KPU adalah PPP versi Muktamar Pondok Gede yang diketuai oleh Romi dan Sekjen Asrul Sani serta Bendahara Umum Timmy Soetomo. PPP yang dianggap sah oleh KPU ini memiliki 8 kursi di DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Arief meminta semua pihak yang berkepentingan agar mematuhi ketentuan yang berlaku jika ingin ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2018 mendatang.
KPU telah membuat regulasi yang jelas mengenai syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan dan partai politik. Mengenai jalur partai politik, maka partai politik yang diakui pemerintah yang dapat ikut serta dalam Pilkada 2018.
"Ikuti ketentuan dalam regulasi. Peraturan KPU tentang pencalonan, Ada juga undang-undang tentang kepala daera. Ikuti saja," ucap Arief.
(gil)