"Sudah tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (22/12).
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Audie mengatakan, Tio dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kronologi Penangkapan Tio Pakusadewo |
"Jadi ketika diamankan yang bersangkutan memang telah selesai menggunakannya. Tidak ada perlawanan, (Tio) menggunakan sendiri," kata Audie.
"Setelah dia mengalami cedera pada kakinya dia mencoba menggunakannya lagi. Ini jawaban dari tersangka akan kami dalami terus," katanya.
"Berat kurang lebih 1,06 gram dan ada seperangkat alat mengkonsumsi sabu tersebut," kata Audie. (pmg/djm)