
Libur Natal, Polisi Tilang Truk Besar yang Melintasi Ruas Tol
Djibril Muhammad & Martahan Sohuturon, CNN Indonesia | Jumat, 22/12/2017 20:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian mengambil langkah penegakan hukum alias penilangan terhadap sejumlah angkutan barang bersumbu lebih dari tiga yang masih melintas di sejumlah ruas tol pada musim libur Natal 2017.
Langkah ini dilakukan menyikapi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang pembatasan angkutan barang yang efektif berlaku pada 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB untuk musim mudik Natal.
Sementara untuk antisipasi arus mudik tahun baru 2018, pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB.
Kendaraan yang dibatasi adalah angkutan barang bersumbu lebih dari tiga dan angkutan barang galian atau tambang. Sedangkan angkutan yang memuat bahan bakar minyak (BBM), bahan ternak, barang ekspedisi atau pos dan uang, dan bahan pokok tetap diizinkan melintas.
“Iya, dapat laporan ada. Ada beberapa yang ditegur dan ada yang ditilang. Dia (angkutan barang bersumbu di atas tiga) melewati jalan di daerah larangan, khususnya di tol saja,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa saat ditemui di Gerbang Tol Cikopo, Purwakarta, Jumat (22/12).
Namun, jenderal bintang dua itu mengaku belum mendapatkan laporan secara detail perihal jumlah truk bersumbu di atas tiga yang ditilang jajarannya pada hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin 2017 ini.
Ia mengatakan, saat ini baru mendapatkan laporan berupa foto-foto langkah penegakan hukum yang diambil jajarannya.
“Saya belum dapat laporan (jumlah yang ditilang), tapi beberapa foto dilakukan penilangan dan tindakan tegas,” tutur mantan Kapolda Papua Barat itu. (pmg)
Langkah ini dilakukan menyikapi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang pembatasan angkutan barang yang efektif berlaku pada 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB untuk musim mudik Natal.
Sementara untuk antisipasi arus mudik tahun baru 2018, pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB.
“Iya, dapat laporan ada. Ada beberapa yang ditegur dan ada yang ditilang. Dia (angkutan barang bersumbu di atas tiga) melewati jalan di daerah larangan, khususnya di tol saja,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa saat ditemui di Gerbang Tol Cikopo, Purwakarta, Jumat (22/12).
Namun, jenderal bintang dua itu mengaku belum mendapatkan laporan secara detail perihal jumlah truk bersumbu di atas tiga yang ditilang jajarannya pada hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin 2017 ini.
“Saya belum dapat laporan (jumlah yang ditilang), tapi beberapa foto dilakukan penilangan dan tindakan tegas,” tutur mantan Kapolda Papua Barat itu. (pmg)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
1 Juta Mobil Lintasi Tol Trans Sumatera saat Libur Tahun Baru
Puncak Arus Balik, 14.661 Penumpang Pesawat Tinggalkan Bali
PT KAI: Puncak Arus Balik Besok, 2.500 Orang Tiba di Bandung
PT KAI Sudah Layani 111 Ribu Rapid Test Antigen di Stasiun
PLN Siagakan 40 Ribu Personel Jaga Pasokan Listrik Tahun Baru
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Dua Kasus Mutasi Corona asal Inggris Ditemukan di Indonesia
Nasional • 2 jam yang lalu
Dua Karyawati Alami Pelecehan Seksual Selama 4 Bulan oleh Bos
Nasional 36 menit yang lalu
Usai Demo Tolak Konsesi Sawit, Tokoh Adat Dayak Ditangkap
Nasional 1 jam yang lalu