Polda Metro Tegaskan Tak Ada Sweeping Jelang Natal
Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 08:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan tidak akan terjadi aksi penyisiran atau sweeping oleh ormas terhadap perusahaan terkait penggunaan atribut natal.
Menurut Argo, ketentuan soal penggunaan atribut natal sudah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Insyaallah tidak ada (sweeping), kemarin Pak Kapolda sudah sampaikan tidak ada sweeping," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12).
Argo mengatakan, untuk mengantisipasi sweeping, sejumlah pihak diminta menjalankan peraturan yang tertera dalam fatwa MUI. Dia meminta supaya tidak ada perusahaan yang memaksakan karyawannya yang beragama Islam menggunakan atribut natal.
"Makanya itu yang misalnya dilarang oleh aturan jangan dilakukan, kan ada fatwa MUI juga yang keluar soal itu, jangan dilakukan. Itu saja," tuturnya.
Meski demikian, Argo mengatakan, tidak akan menjadi masalah jika ada sekelompok orang yang membantu dalam memasang ornamen natal. Namun bantuan itu harus didasarkan dengan ikhlas tanpa ada paksaan.
Selain itu, Argo mengatakan, jika terdapat perusahaan yang memaksakan karyawannya menggunakan atribut natal dapat dikomunikasikan tanpa perlu melalui sweeping.
"Dapat dilakukan dengan komunikasi, Indonesia ini negara hukum," ucapnya.
MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Fatwa itu menyatakan haram hukumnya bagi umat Muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta menyatakan akan melakukan sweeping jika masih ada perusahaan yang memaksa karyawan beragama Islam menggunakan atribut natal.
Sweeping akan dilakukan FPI bersama ormas Islam lain apabila kepolisian tidak menggubris aduan karyawan yang dipaksa menggunakan atribut natal.
"Kalau sudah lapor tapi tidak ada tindak lanjut, ya mau tidak mau umat Islam yang akan bergerak (sweeping)," kata Imam FPI Jakarta Muhsin Alatas kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (19/12). (pmg)
Menurut Argo, ketentuan soal penggunaan atribut natal sudah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Insyaallah tidak ada (sweeping), kemarin Pak Kapolda sudah sampaikan tidak ada sweeping," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, untuk mengantisipasi sweeping, sejumlah pihak diminta menjalankan peraturan yang tertera dalam fatwa MUI. Dia meminta supaya tidak ada perusahaan yang memaksakan karyawannya yang beragama Islam menggunakan atribut natal.
"Makanya itu yang misalnya dilarang oleh aturan jangan dilakukan, kan ada fatwa MUI juga yang keluar soal itu, jangan dilakukan. Itu saja," tuturnya.
Selain itu, Argo mengatakan, jika terdapat perusahaan yang memaksakan karyawannya menggunakan atribut natal dapat dikomunikasikan tanpa perlu melalui sweeping.
"Dapat dilakukan dengan komunikasi, Indonesia ini negara hukum," ucapnya.
MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Fatwa itu menyatakan haram hukumnya bagi umat Muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta menyatakan akan melakukan sweeping jika masih ada perusahaan yang memaksa karyawan beragama Islam menggunakan atribut natal.
Sweeping akan dilakukan FPI bersama ormas Islam lain apabila kepolisian tidak menggubris aduan karyawan yang dipaksa menggunakan atribut natal.
"Kalau sudah lapor tapi tidak ada tindak lanjut, ya mau tidak mau umat Islam yang akan bergerak (sweeping)," kata Imam FPI Jakarta Muhsin Alatas kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (19/12). (pmg)