MUI Sebut Bebaskan Umat Ucapkan Selamat Natal

Ervina Anggraini | CNN Indonesia
Senin, 25 Des 2017 09:46 WIB
MUI menegaskan membebaskan umat memberikan ucapan selamat natal seusia keyakinan masing-masing, lantaran sejauh ini belum pernah mengeluarkan fatwa larangan.
MUI menegaskan sejauh ini belum pernah keluarkan fatwa larangan ucapkan selamat natal. (dok. CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk bijaksana menyikapi perbedaan pendapat yang menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Natal hukumnya haram atau dilarang oleh agama.

MUI menyatakan tidak melarang siapa pun untuk mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani lantaran itu bagian dari keyakinan agama. MUI menegaskan hal itu sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja, atau relasi antarumat manusia.

Wakil ketua umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan selain masyarakat, perbedaan pendapat terkait ucapan Selamat Natal sejatinya juga terjadi di kalangan ulama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya. MUI sendiri belum pernah keluarkan fatwa tentang hal ini," tegas Zainut dalam keterangan resmi.

Terkait perbedaan pendapat tersebut, MUI mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada, baik yang melarang maupun yang memperbolehkannya.

Masalah beda pendapat ini sekaligus menjawab kejadian adanya toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan Selamat Natal karena berkeyakinan itu hukumnya haram.

Mengenai hal itu, MUI menegaskan tidak bisa melarangnya. Hak untuk melayani pembeli untuk menuliskan ucapan selamat natal diharapkan tidak menjadi polemik yang mengganggu hubungan antarumat beragama.

Alih-alih memperdebatkan pelarangan atau memperbolehkan ucapan Selamat Natal, MUI berpesan agar seluruh umat menjaga persaudaraaan. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER