Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Metro Bekasi belum dapat menangguhkan penahanan anggota Front Pembela Islam (FPI) berinisial BG yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan razia terhadap toko obat di kawasan Bekasi.
"Penahanan tersangka sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ucap Kapolres Bekasi Kombes Indarto usai konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin malam (1/1).
Pernyataan Indarto menanggapi kuasa hukum BG, Aziz Yanuar yang keberatan dengan penahanan BG dan berniat mengajukan penangguhan penahanan seperti diberitakan oleh sejumlah media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BG kini ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Kamis lalu (28/12) karena diduga melakukan perusakan terhadap barang di toko obat milik LW dan melakukan intimidasi terhadap LW dan pegawai toko obat.
Kata Indarto, polisi masih menyidik kasus itu, sehingga penahanan tersangka belum dapat ditangguhkan.
"(BG) Dikhawatirkan melakukan perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti," lanjut Indarto.
Indarto mengatakan, BG memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Polisi, kata dia, tentunya akan menerima permohonan penangguhan penahanan, tapi, Indarto belum dapat memastikan permohonan itu bisa dikabulkan karena proses penyidikan terhadap BG masih berjalan.
"Kalau sudah selesai, nanti penyidik beri rekomendasi. Rekomendasinya apa baru akan kita putuskan," ujar Indarto.
BG ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan terhadap obat-obatan yang dijual LW dan MA pada Rabu lalu (27/12). Akibat perbuatannya itu, BG dikenakan Pasal 170 dan 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Imbau MasyarakatIndarto mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan razia seperti yang dilakukan BG. Menurut Indarto, tindakan yang dilakukan BG dan teman-temannya yang merazia toko obat tidak patut dicontoh dan dapat dikenakan hukuman.
"Kasus ini harus jadi pelajaran," tutur Indarto.
Dia mengamini bahwa masyarakat boleh bahkan harus membantu kepolisian. Namun, cara yang ditempuh harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat sebaiknya melaporkan kepada polisi apabila ada hal-hal ganjil yang tidak sesuai dengan norma dan hukum. Selanjutnya, biar polisi yang menindaklanjuti. Apabila masyarakat memilih untuk merazia atau main hakim sendiri, maka akan dikenakan hukuman.
"Niat yang baik tapi kalau caranya salah ya harus ditindak secara hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Indarto.
(ugo/ugo)